Katada

Diduga Mabuk, Pria Mengaku ASN Terobos  Razia Prokes dan Cekcok dengan Petugas di Lombok Barat

Pria yang mengenakan baju putih dan bertopi saat adu mulut dengan petugas gabungan saat razia prokes di Lombok Barat.

Lombok Barat, katada.id – Operasi yustisi gabungan di Jalan Raya Senggigi Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB sempat diwarnai adu mulut antara petugas dengan pria yang mengaku ASN di NTB, Sabtu (12/6).

Cekcok itu terjadi saat pria pengemudi mobil  ini menolak ditindak petugas. Karena ia kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara melintasi jalan Raya Senggigi.

Kabagops Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan operasi tersebut melibatkan personel gabungan polres, Satpol PP Lobar, Dinas Perhubungan Lobar, dan Bapeda Lobar.

“Kita menyasar protokol Kesehatan Covid-19, dimana bila ditemukan pelanggaran langsung ditindak dari Satpol PP Lobar, serta langsung diarahkan putar balik arah,” terangnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan yang mencurigakan. Terutama yang berusaha menerobos atau menghindarai pemeriksan petugas. “Kendaraan-kendaraan yang kita curigai ingin menerobos barisan petugas juga kita periksa, sehingga satu unit mobil setelah diperiksa langsung diamankan,” ucapnya.

Mobil tersebut disinyalir bekas menabrak sesuatu. Pada bagian samping kiri kanan bagian depan mobil dalam keadaan hancur atau rusak cukup parah.

“Ternyata setelah diperiksa lebih lanjut, pengemudi tidak memiliki SIM, dan STNK kendaran tersebut sudah mati atau melewati masa berlaku,” ujarnya.

Mobil beserta pengemudi dan seluruh penumpangnya, yang terdiri para remaja juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terkait ditemukannya dua pengendara yang sempat bersitegang dengan petugas saat kedapatan melanggar prokes, yang bersangkutan dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.

Karena tidak ditemukan membawa barang-barang berbahaya atau terlarang lainnya, mereka dilepas kembali setelah menyelesaikan administrasi prokes.

Dhafid menambahkan, serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam memberantas premanisme.

“Terutama senjata tajam (Sajam) atau barang berbahya lainnya, untuk mencegah dipergunakan untuk aksi  premanisme atau kejahatan lainnya,” imbuhnya.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas menjaring 90 orang. Sebanyak 88 diantaranya dikenakan sanksi sosial. Sedangkan dua diantaranya dikenakan sanksi administrasi dengan total denda sebesar Rp200 ribu. (sm)

Exit mobile version