Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan abrosi. Terungkapnya dugaan abrosi ini berawal dari laporan petugas IGD RSUD Kota Mataram, Minggu (27/3/2022). Saat itu ada seorang wanita inisial A mengalami keguguran kandungan.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota mendatangi rumah sakit dan menginterogasi saksi-saksi.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di lokasi terjadinya aborsi. Di sana, anggota menemukan janin dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk diotopsi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Gubernur dan Wagub NTB Naik: Dr Zul Rp261 Juta, Rohmi Rp1,7 Miliar
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan aborsi. ’’Pria dengan inisial K sudah diamankan Senin (28/3/2022),’’ ungkapnya kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
K dan A ini diketahui berasal dari Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara.
Polisi sudah mendapat pengakuan awal dari A. Kepada polisi, ia menceritakan, sudah memberitahukan kepada pacarnya K tentang kehamilannya dengan usia kandungan 19 minggu.
Baca Juga: Kejati NTB Kembali Periksa Dirut PTAM Giri Menang terkait Kasus Dana Retribusi Sampah
Lalu, A meminta K bertanggungjawab. Tetapi K malah menyarankan A untuk menggugurkan kandungan dengan cara aborsi.
Sang pacar membelikan obat dan menyuruh A untuk meminumnya. Setelah bangun tidur, A merasakan sakit di bagian perut.
Karena kondisinya parah, A bersama kakaknya ke RSUD Kota Mataram. ’’Bayinya keluar saat diperiksa di rumah sakit. Sementara ari-ari masih tertahan di dalam rahim A,’’ ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Tiga Hakim Tinggi NTB yang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Aryanto Prametu
Ia menambahkan, pihaknya sedang mendalami keterangan pelaku K. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi.
’’Orang tempat K membeli obat sudah diperiksa. Kami masih dalami lagi, siapa saja yang terlibat dalam kasus aborsi ini,’’ tandasnya. (aw)