Katada

Diduga Paksakan Anak Menikah, Orang Tua di Lombok Barat Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi. (Istimewa)

Lombok Barat, katada.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat melaporkan perkawinan anak ke Polda NTB.

LPA melaporkan orang tua atau wali nikah karena diduga memaksakan anaknya yang masih di bawah umur menikah.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menerangkan bahwa perkawinan anak tersebut terjadi di Gunungsari dan Batulayar, Lombok Barat, Juli 2024.

“Yang dilaporkan orang tua yang menikah kan anak dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan anak tersebut,” ujarnya dihubungi katada.id, Kamis (24/10).

Laporan tersebut disampaikan LPA pada Agustus lalu. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, di antaranya wali nikah.

Kasubdit Reskrimum Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati membenarkan telah menerima laporan perkawinan anak tersebut. “Sedang ditangani,” katanya kepada wartawan.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Bahkan, penyidik telah menaikan penanganannya ke tahap penyidikan. “Sudah naik penyidikan,” ungkapnya.

Dalam kasus pemaksaan perkawinan ini, orang tua atau wali nikah diduga melanggar Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

Berikut isi dari Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS:

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan Anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Orang tua atau wali nikah juga diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (ain)

Exit mobile version