Lombok Tengah, katada.id – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, NTB, Kamis (14/1).
Selain mengamankan pupuk, petugas juga menahan dua mobil pickup pengangkut pupuk. Saat ini barang bukti pupuk telah diamankan di Polres Lombok Tengah.
Sementara, pemilik pupuk sekaligus pengecer pupuk bersubsidi, Hj. NA (50) warga Desa Janapria telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya. Yakni dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer HJ. NA kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria. “Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau 4 ton,” kata Agus.
Pupuk bersubsidi yang diamankan itu yakni pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.
“Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalahgunakan. Pupuk dijual kepada kelompok tani di luar wilayahnya,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka Hj. NA dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara. (red)