Kota Bima, katada.id – Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota meringkus seorang pelajar berinisial MH (18) warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (28/7/2022). Ia diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra menerangkan, awalnya korban dan pelaku berkenalan via WhatsApp, Senin (25/7/2022). Kemudian, pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motornya menuju tempat tongkrongan di bukit gunung di Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.
“Setibanya di sana, pelaku langsung mencium korban, lalu memegang bagian tertentu milik korban hingga melakukan persetubuhan secara paksa,” jelas kasat.
Setelah itu, korban mengajak terduga pelaku untuk pulang. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumah temannya untuk tidur. Kemudian, pelaku dan korban dibangunkan oleh teman korban berinisial EV agar segera pulang.
“Bukan malah segera pulang, pelaku kembali memaksa korban untuk melayaninya,” kata kasat.
Selanjutnya, pelaku berhasil dibekuk Tim Puma tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Bima kota untuk diperiksa lebih lanjut. “Kini, pelaku diamankan bersama dengan motor dan HP miliknya,” tandasnya. (izl)