Katada

Diduga Setubuhi Siswi SMA, Pak Kades di Bima Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP.

Bima, katada.id – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima inisial SD alias One (45) telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kades SD menyandang status tersangka sejak 15 Februari 2022. Pada Jumat (18/2/2022), penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima Kota memeriksa tersangka SD. Usai menjalani pemeriksaan,  Kades SD langsung ditahan.

“Tersangka SD ditahan sekitar pukul 22.00 Wita, Jumat (18/2/2022),” ungkap Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, Sabtu (19/2/2022).

Penahanam tersangka ini untuk memudah proses penyidikan. Selain itu, agar tersangka SD tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan yang sama.

Kasat menerangkan, tersangka SD masih mengelal telah mencabuli korban. Ia hanya  mengaku pernah mengajak korban jalan-jalan di beberapa tempat.

“Sementara saksi korban mengungkap lebih dari satu kali disetubuhi oleh terduga di sejumlah TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Wera,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka SD agar segera dilimpahkan ke Kejari Bima. “Kalau ada pemeriksaan tambahan, baik itu korban, saksi, maupun tersangka, penyidik akan memanggil lagi mereka,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat keberanian korban. Siswa kelas I salah satu SMA di Bima ini membongkar perbuatan kades SD kepada orang tuanya.

Korban menceritakan ia disetubuhi oknum Kades sebanyak dua kali sejak Oktober 2021 di tempat yang sama.  Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban melaporkan oknum kades. (izl)

Exit mobile version