Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Diduga Terima Suap Ratusan Juta, Jaksa Jadwalkan Periksa 15 Anggota DPRD NTB

×

Diduga Terima Suap Ratusan Juta, Jaksa Jadwalkan Periksa 15 Anggota DPRD NTB

Sebarkan artikel ini
Salah seorang anggota DPRD NTB Marga Harun saat berada di gedung Kejati NTB, Kamis (31/7).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengkaji laporan dugaan suap atau gratifikasi yang menyeret 15 anggota DPRD NTB. Pemeriksaan terhadap para legislator itu dijadwalkan setelah proses telaah laporan masyarakat rampung dilakukan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan telaah terhadap laporan yang masuk sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Sekarang masih proses telaah. Nanti bisa mengarah ke sana (pemeriksaan saksi dari anggota dewan),” ujarnya, Kamis (12/3).

Terima Dua Laporan Masyarakat

Sejauh ini, Kejati NTB telah menerima dua laporan terkait dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah oleh 15 anggota DPRD NTB. Uang tersebut diduga berasal dari tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Laporan pertama diterima pada 23 Februari 2026. Aduan serupa kembali masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB pada 5 Maret 2026.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan setelah menerima laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan proses telaah awal dengan mempelajari dokumen serta bukti yang dilampirkan pelapor.

Menurutnya, telaah dilakukan untuk memastikan laporan tersebut memiliki dasar yang cukup sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB itu masih kami kaji,” kata Wahyudi, Selasa (10/3).

Selain itu, Kejati NTB juga akan mencermati keterkaitan bukti-bukti dalam laporan dengan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.

“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan seperti apa,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh sejumlah anggota DPRD NTB.

Terungkap di Persidangan

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka yang kini berstatus terdakwa, yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 21 Februari 2026, terungkap bahwa ketiganya diduga memberikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hamdan Kasim menyerahkan total Rp450 juta pada Juni–Juli 2025. Rinciannya, kepada Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sementara Indra Jaya Usman diduga menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin dengan total Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, serta Hulaimi, Ruhaiman, Salman, dan Muliadi masing-masing Rp150 juta. Total uang yang diserahkan mencapai Rp950 juta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dengan nilai anggaran mencapai Rp76 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *