Katada

Diduga Terlibat Edarkan Sabu, Tiga Mantan Anggota Polisi di NTB Ditangkap

Tiga mantan anggota polisi (kiri ke kanan) ditangkap Polresta Mataram akibat terlibat kasus narkoba, Selasa (6/6).

Mataram, katada.id – Tiga oknum pecatan polisi yang pernah berdinas di Nusa Tenggara Barat (NTB)  ditangkap Polresta Mataram. Ketiganya diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mantan polisi itu berinisial IBSP (40) asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan LSF (30) asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Keduanya pernah berdinas di Polres Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan IGWY (39) asal Kelurahan Punia, Kota Mataram pernah berdinas di Polres Kabupaten Bima.

Tiga mantan polisi tersebut dipecat akibat desersi dari tugasnya. “Mereka dipecat karena desersi,” terang Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (6/6).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Dimas Widyantara menuturkan, tiga mantan polisi itu ditangkap di lokasi yang sama di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram usai pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, Minggu (4/6).

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran narkoba antar provinsi sekitar pukul 00.15 Wita, Minggu (4/6). Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menuturkan, timnya mengamankan 100,46 gram bruto sabu-sabu. “Turut diamankan pula sembilan terduga di empat lokasi yang berbeda,” ujarnya.

Diduga sabu tersebut berasal dari luar Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan akan diedarkan ke Kota Mataram.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, ungkap Dimas, berlokasi di Lingkungan BTN Permata Kota, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

“Di sini kami mengamankan seorang terduga di pinggir jalan. Kemudian menggeledah salah satu rumah di BTN tersebut, terduga yang diamankan tinggal di tempat itu,” ujar Dimas.

Di lokasi pertama diamankan seorang terduga berinisial IGKW (55) beralamat di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Diperoleh informasi adanya terduga lain yang terlibat yang saat itu. Tim pun bergeser dan melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara (TKP II).

Di TKP II dan III, aparat Polresta Mataram menciduk empat terduga yaitu pria inisial IS (45) asal Sumbawa. Serta tiga mantan polisi dengan inisial IBSP (45) IGWY (39) dan LSF (35) yang ketiganya berasal dari Kota Mataram.

Berdasarkan pengembangan, Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menuju ke Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram (TKP III).

“Di TKP keempat kami amanakan empat terduga yakni A, perempuan, 27 tahun, suku Bugis, beralamat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Kemudian APK, pria 30 tahun, suku Bugis, alamat Parampuan, Lombok Barat, serta EAS, pria 31 tahun, Sumbawa, alamat Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dan IM, pria 51 tahun asal Lombok Timur, alamat Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur,” terangnya.

Terhadap mereka, dipersangkakan Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polisi pun akan turut menelusuri hasil barang, yang diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh seorang yang tidak dikenal asal Malaysia. (ain)

Exit mobile version