Katada

Diduga tipu anggota Rp2 miliar, bandar arisan di NTB dilaporkan ke polisi

Ilustrasi.

Mataram, katada.id – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dilaporkan ke Polda NTB. Sebanyak 12 orang anggota melaporkan bandar arisan berinisial CC Ny warga Kota Mataram, NTB. Anggota terpaksa menempuh jalur hukum karena dirugikan sekitar Rp2 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Lalu Anton Hariawan mengaku sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan terlapor CC Ny. Ia menerangkan, awalnya arisan tersebut berjalan lancar. Terlapor membuka arisan mulai dari slot Rp20 juta, Rp32 juta, Rp100 juta, Rp130 juta, Rp147,63 juta, dan Rp332,75 juta.

’’Ada juga slot iPhone Pro Max dan slot emas batangan 3 kg,’’ katanya di Mapolda NTB, Rabu (27/1).

Untuk meyakinkan anggota, terlapor mengundang klien untuk melihat kemewahan aset dan rumahnya. Dari brankas dikeluarkan berkilo-kilo emas dan uang tunai dalam jumlah besar.

“Klien-klien kami menginvestasikan uangnya sampai total Rp2 miliar. Setelah giliran klien kami mendapatkan arisan, ternyata uangnya tidak ada. Bahkan terlapor meminta bantuan Rp200 juta lagi agar arisan tetap lancar,” ujarnya.

Para anggota mulai ragu dan khawatir uang tidak kembali. Meski demikian, mereka tetap memberikan tambahan setoran arisan. ’’Tapi terlapor tetap ingkar. Terlapor tidak merespons dan menghilang saat dihubungi,” bebernya.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. “Masih proses penyelidikan. Klarifikasi pihak terkait, termasuk pelapor,” terangnya.

Sementara CC Ny yang dihubungi terpisah enggan berkomentar. Kuasa hukumnya, M Jihan Febriza mengatakan pihaknya masih mengamati laporan pengaduan tersebut. “Biarkan berproses dulu,” ungkapnya. (red)

Exit mobile version