Katada

Diduga Utang Telur Bansos Rp144 Juta, Adik Bupati Bima Dilaporkan ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizqilla.

Kota Bima, katada.id – DCT alias Dita harus berurusan dengan polisi. Adik kandung Bupati Bima Hj. indah Dhamayanti ini dilaporkan ke Polres Bima Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan itu dilayangkan korban DE mengenai utang telur yang diduga digunakan untuk bantuan sosial, Kamis (2/12) lalu. Laporan pengaduan itu teregirster dengan nomor: STTLP/K/715/XII/2021/NTB/Res Bima Kota l.

Dalam salinan laporan yang didapat media ini, DE menceritakan, pada 1 Oktober lalu sekitar pukul 21.30 ia diundang untuk menghadiri acara doa di kediaman Dita di Komplek Pendopo Bupati Bima.

Saat duduk di teras rumah, Dita meminta DE untuk membantu menyediakan telur sebanyak 1.000 ikat. Permintaan Dita disanggupi DE. Tetapi ia hanya menyanggupi 600 ikat dengan kesepakatan harga Rp 144 juta.

“Dita akan membayar telur tersebut setelah tiba di gudang miliknya di BTN Gindi dengan jangka waktu dua minggu,” ungkap DE seperti disebutkan dalam laporan polisi itu.

DE kemudian  mengirim telur ke gudang sebanyak tiga kali. Masing-masing 200 ikat setiap kali pengiriman. “Hingga kini, Dita belum menepati janjinya untuk membayar telur tersebut,” beber DE.

Ia pun mendatangi gudang dan mengecek barang. Namun sudah tidak ada. DE pun menghubungi Dita lewat WhatsApp, ternyata  barang tersebut sudah dijual ke agen Brilink di Kecamatan Lambu dan Wawo. Diduga, telur ini digunakan untuk kebutuhan bantuan sosial bagi warga kurang mampu.

Karena merasa dirugikan, DE pun melaporkan Dita ke Polres Bima Kota. Laporan DE dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu  M Rayendra Rizqilla.

Rayendra mengaku sudah menerima laporan tersebut. Tetapi ia belum berkomentar lebih jauh mengenai laporan tersebut. “Siap benar pak, untuk lebih jelasnya hubungi kasi humas pak,” ungkapnya. (red)

Exit mobile version