Digugat Rp1,8 Miliar, Bupati Bima Kalah Lagi di Pengadilan Tinggi

0
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri

Bima, katada.id – Putusan Pengadilan Tinggi Mataram atas gugatan sengketa lahan di SMPN 3 Sape di Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima sudah keluar. Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri selaku tergugat 1 diperkarakan oleh Kalisom H. Nurdin, Musrifu H. Nurdin dan Jufran H. Nurdin. Selain bupati, pihak yang digugat yakni pemerintah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai tergugat 2, H. Bachtiar Hasan tergugat 3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tergugat 4, Camat Sape pejabat pembuat akta tanah PPAT tergugat 5 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima tergugat 6.

Dalam sengketan lahan itu, pemohon menggugat Bupati Bima sebesar Rp 1,8 miliar sebagai ganti rugi atas objek sengketa.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Bupati Bima Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1,8 Miliar

Putusan banding dengan nomor perkara 215/PDT/2019/PT MTR dibacakan Kamis 23 Januari 2020. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Elfi Marzuni didampingi hakim anggota I Nyoman Somanada dan Soehartono menerima permohonan banding  yang diajukan para pembanding semula Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 4/Pdt.G/2019/PN.Rbi  tanggal 10 Oktober 2019,” kata Hakim Ketua Elfi Marzuni sebagai dikutip dari SIPP PN Raba Bima.

Dalam sengketa ini, Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan lahan seluas 60 are yang sebagiannya digunakan untuk pembangunan SMPN 3 Sape adalah milik orang tua penggugat, yaitu Din Bin Ali At Asma/H Nurdin Bin Ali At Asma dan istrinya Aminah, yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Rafidin laporkan dana covid ke KPK, Bupati Bima: jangankan hanya dua laporan, lebih dari itu pun kita akan datang

Hakim juga menyatakan penggugat adalah ahli waris yang berhak atas objek sengketa. Serta perbuatan tergugat 1 yang diwakili tergugat 2 dan tergugat 5 atas pengalihan hak atas tanah dari tangan orang tua penggugat dalam bentuk akta hibah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena akta tersebut dibuat sepihak tergugat 5, dan tidak mau mengganti objek sengketa.

Akta hibah yang dibuat tanggal 22 April 1992 oleh tergugat 5 tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sertifikat atas nama tergugat 2 dan tergugat 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Wali Kota Bima dan Bupati Bima Tanda Tangani Serah Terima Barang Milik Daerah

Para tergugat juga diminta untuk mengembalikan objek sengketa kepada para penggugat. Atau menggantikan tanah objek sengketa dengan tanah lain yang dikuasai langsung Pemkab Bima dengan luas dan nilainya setara dengan tanah objek sengketa. Atau membayar/mengganti dengan uang yang jumlahnya dihitung berdasarkan harga pasaran minimal tanah objek sengketa pada saat ini sebesar Rp1.800.000.000.

Sementara, Kabag Hukum Setda Bima, Amar Ma’ruf membenarkan putusan banding telah keluar. Meski demikian, ia menegaskan belum ada pihak yang dinyatakan menang maupun kalah. Karena saat ini para pihak sedang melakukan upaya kasasi. ”Kami sudah ajukan kasasi dan belum ada putusan,” ujarnya, Kamis (29/4). (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here