Katada

Diimingi uang Rp10 ribu, pria 51 tahun di Dompu cabuli anak tetangga berusia 10 tahun

Pelaku IL diamankan di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Seorang pria berinisial IL (51) diamankan di Polres Dompu. Warga Lingkungan Doro Mpana, Kecamatan Dompu ini diduga mencabuli anak tetangga yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku IL mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini di rumahnya sekira pukul 10.00 wita, Senin pagi (16/11). Dikutip dari keterangan korban, pagi itu sekira pukul 09.45 wita korban pulang sekolah melewati jalan depan rumah IL. Kemudian dipanggil oleh IL yang sedang duduk di depan rumahnya. Atas panggilan IL, korban menuruti panggilan tersebut dan menghampiri.

Ketika dihampiri korban, IL merayu dengan kata lembut kemudian menanyakan dalam Bahasa Bima “melati mu nee piti? (melati, kamu mau uang nggak)’’. Korbanpun menjawab ”iyo nee ni (iya mau)”. ’’Mu nee si piti, mai luu dei uma (kalau mau uang, ayo masuk ke dalam rumah)” timpal IL seraya mengarahkan korban masuk ke rumah.

Setelah di dalam rumah, IL mengajaknya masuk ke kamar. Korban dengan lugunya menuruti ajakan IL. Setelah di dalam kamar IL menyuruh korban membuka celana dalamnya dan berbaring di atas kasur dan IL membuka celananya juga.

Semua ajakan dan suruhannya dituruti korban. Masih dikutip dari keterangan korban, akhirnya IL menyetubuhi korban. Pada saat itu korban sempat menangis karena sakit. Namun bisa ditenangkan IL.

Setelah itu, IL memberikan uang Rp10 ribu sambil berkata ’’ake piti ruu nggomi, aina ngoa dou makalai rawi ndai ke (Ini uang buat kamu, jangan beritahukan ke orang lain apa yang kita lakukan ini). Korban tidak menjawab dan selanjutnya pulang ke rumah.

Karena tak tahan dengan sakit di bagian alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Setelah mendengar hal yang diceritakan anaknya, keesokan harinya pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu Sabtu, 21 November.

Mengetahui laporan tersebut, pada hari itu juga Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera mengamankan IL. Gerak cepat Tim Puma berhasil mengamankan IL yang saat itu sedang berada di depan rumahnya hendak mengendarai sepeda motor.

’’Saat ini IL diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ jelas kasat.

Pelaku IL dipersangkakan Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atar UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dae)

Exit mobile version