Dompu, katada.id – Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar diisukan memeras tersangka penipuan berinisial SAM Rp40 juta. Namun tuduhan itu dibantah keras.
’’Saya membantah bahwa saya diduga memeras tersangka berinisial SAM untuk penangguhan penahanan,’’ tegas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Selasa (4/1).
Diketahui, SAM merupakan tersangka yang sudah di tahan terkait kasus penipuan arisan online yang berkedok investasi. Perbuatan tersangka SAM ini merugikan korban sekitar Rp1,3 miliar.
Adhar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang atau menerima uang 40 juta.
’’Tersangka sudah kita proses secara profesional, sudah kita tahan. Kerugian yang dialami korban dari kasus ini sekitar Rp 1,3 miliar sehingga kasus ini menjadi atensi saya,’’ ungkapnya.
Ia mengungkapkan ada beberapa orang yang menghadap dan meminta tersangka SAM untuk ditangguhkan penahanan. Namun Adhar tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanan tersebut. Karena banyak orang yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
“Kami sudah bekerja profesional. Karena kita tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanannya, malah kita difitnah. Sebab pertimbangan kita korban dari kasus ini banyak mengalami kerugian. Dan sekarang saya selaku Kasat Reskrim Polres Dompu difitnah,” terangnya.
Ia menyesalkan pemberitaan yang menyebut dirinya diduga memeras. Padahal, ia sudah membantah.
’’Terkait beritanya saya akan laporkan secara hukum karena ini fitnah buat saya,’’ tegasnya.
“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Dompu membantah dan tidak pernah meminta atau menerima uang Rp40 juta dari tersangka berinisial SAM yang sekarang di tahan di Rutan Polres Dompu atau Polsek Kota Dompu,” tutup Kasa Reskrim. (red)