Katada

Dijambret saat Main HP di Atas Motor, Gadis Muda Ini Terjatuh dan Kakinya Patah

Gadis muda korban jambret mengalami patah di bagian kakinya.

Lombok Barat, katada.id – Pengendara diimbau tidak bermain HP saat berada di atas motor. Gadis muda di Lombok Barat menjadi korban jambret.

Korban mengalami luka parah usai Hpnya dirampas pelaku jambret. Korban terjatuh dan kakinya patah.

”Pelaku jambret yang mengakibatkan korban luka-luka, hingga salah satu kakinya patah sudah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dahfid Shiddiq, Rabu (5/5).

Pelaku yang diamankan adalah DK alias HR (19), warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.

Dahfiq menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju Mataram. “Tiba-tiba di seputaran Rumak, datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung melakukan perampasan kepada korban,” terangnya.

Saat dijambret, korban dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan Hpnya. Akibatnya sepeda motor korban oleng dan terjatuh dari motornya.

“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah. Selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” bebernya.

Akhirnya diketahui jika barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR. Sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku sistemnya mereka mobile. Jadi Ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan Handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” terangnya.

Tersangka DK mengaku baru kali ini menjalankan aksinya. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran. “Namun kita tidak percaya begitu saja, selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.

Pelaku DK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version