Lombok Utara, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memasang plang pengamanan aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Selasa (5/8).
Papan pengamanan dipasang di atas lahan seluas 65 hektare yang kini tengah diselidiki karena diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Lokasi tepatnya berada di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Dua bidang tanah menjadi objek perkara.
“Lahan yang diamankan digunakan untuk operasional Ego Resto milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Keduanya dikuasai tersangka IA (Ida Adnawati),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangannya.
Pemasangan plang dipimpin langsung oleh Kasi Uheksi Eksaminasi pada Aspidsus Kejati NTB, Abdirun Luga Harlianto. Turut mendampingi tim jaksa penyidik Pidsus, bidang Intelijen, hingga personel TNI dari Korem 162/Wira Bhakti.
Total ada empat anggota TNI bersenjata lengkap yang ikut mengamankan kegiatan tersebut. Keterlibatan TNI merupakan bagian dari kerja sama Kejati NTB dengan Kodam IX/Udayana.
“Langkah ini untuk mengamankan aset negara yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Efrien.
Pengamanan dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dari Kajati NTB. Mulai dari Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024, hingga PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Juga merujuk pada Surat JAM Pidsus Kejagung RI Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018.
Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan. Mereka adalah Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, serta dua pengusaha: Alpin Agustin dan Ida Adnawati. (*)