Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap buronan kasus pencabulan anak. Pria berinisial EV alias Bandel (32) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima dibekuk saat pulang kampung, beberapa waktu lalu.
Pria yang berstatus mahasiswa ini sempat kabur usai mencabuli seorang anak. Ia bersembunyi ke luar daerah untuk menghindari penangkapan.
Bandel mencabuli korban tahun 2020 lalu. Kasusnya teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K /232/IX/2020/NTB/ Res Bima Kota dan Surat DPO Nomor: DPO/13/IV/2021/Reskrim.
“Bandel ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,’’ terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizqilla.
Rayendra mengungkapkan, pelaku pencabulan anak ini sebelumnya melarikan diri ke luar daerah dan baru diketahui kembali ke Bima dan dilakukan penangkapan. “EV kini telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ujarnya. (izl)