Katada

Dilaporkan ke Polda NTB, Bakal Calon Bupati Dompu Bambang Firdaus Nilai Ada Unsur Politis

Bakal calon Bupati Dompu Bambang Firdaus. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Sekelompok masyarakat melaporkan koperasi simpan pinjam (KSP) Nuansa Perkasa yang diduga milik bakal calon Bupati Dompu, Bambang Firdaus ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam laporan tersebut, KSP Nuansa Perkasa disebut melanggar Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Selain itu, Pasal 91 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian,” bebernya.

KSP Nuansa Perkasa juga diduga melanggar Pasal 44 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 23 angka 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Usaha Simpan Pinjam yang menyatakan bahwa penghimpunan dan penyaluran dana berupa pinjaman diperuntukan kepada anggota dan/atau koperasi lain.

Sementara, Bambang Firdaus menanggapi santai pelaporan tersebut. Ia menerangkan bahwa dirinya tidak lagi berurusan dengan KSP Nuansa Perkasa. “Sejak 3 tahun yang lalu saya tidak berhubungan lagi dengan usaha itu. Saya sudah mengundurkan diri sebagai pengurus, karena saya berkonsentrasi untuk mengurus partai,” kata Bambang yang juga ketua DPC Gerindra Dompu dikonfirmasi katada.id, Rabu (28/8).

Anak buah Prabowo Subianto ini menjelaskan,   sejauh ini tidak ada persoalan terhadap koperasi tersebut dan pendiriannya juga legal, sesuai aturan hukum di Indonesia. “Usaha itu sudah punya mekanisme sendiri serta legal standing yang jelas,” ungkapnya.

Bagi Bambang, laporan ini dinilai memiliki unsur politis. Terlebih lagi, laporan disampaikan menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. “Saya berfikir demikian (politis). Karena kalau mau lebih objektif, transparan, dan ada rasa keadilan, seharusnya seluruh koperasi yang sama di Dompu ini harus dilaporkan yang sama pula. Karena koperasi yang sama banyak di Dompu bahkan se-Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, Bambang tetap menghormati laporan warga tersebut. “Yang jelas, saya sekarang sedang fokus berjuang di Pilkada Dompu,” tandasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana akan mengecek dulu laporan tersebut ke Ditreskrimsus. “Saya akan tanya dulu pihak Krimsus (Ditreskrimsus),” ujarnya dihubungi katada.id.

Sebelumnya, Polda NTB menyampaikan akan menunda proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah. Hal ini berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian. “Dari Tipiter belum ada petunjuk tentang pemeriksaan bakal calon,” ungkapnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi katada.id belum menjawab. (ain)

Exit mobile version