Lombok Utara, Katada.id–Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat pertumbuhan jumlah Tempat Pengolahan Pangan Makanan Gizi Gratis (TPP- MBG) saat ini mencapai 31 unit, namun tidak semuanya dinyatakan layak secara standar kesehatan.
Dari total tersebut, 19 unit telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan syarat atau merupakan unit usaha baru yang muncul belakangan.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, H Lalu Bahrudin, menegaskan bahwa penerbitan SLHS adalah proses yang rigid dan tidak bisa dinegosiasikan. Terdapat “tiga pilar” utama yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Yakni pelatihan penjamah makanan, sampel air dan makanan wajib lolos uji klinis di laboratorium mataram. Serta Inspeksi Lingkungan untuk peninjauan langsung terhadap sirkulasi udara, sanitasi, dan kelayakan alat produksi.
“Kami mendorong TPP untuk mandiri secara anggaran dalam melatih personelnya. Sebab, penjamah yang terlatih adalah fondasi utama dari keamanan pangan yang kami sertifikasi,” ujar Bahrudin, Rabu (4/3/2026).
Maraknya tren kasus keracunan makanan yang sempat mencuat di media sosial, Bahrudin meminta masyarakat dan pihak terkait untuk melihat persoalan secara holistik. Ia menolak stigma yang hanya menyalahkan satu jenis bahan pangan tanpa investigasi mendalam.
“Masalahnya bukan semata-mata di sertifikat. Kita harus melihat siklus penuh: dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, proses masak, hingga distribusi. Jangan hanya melihat potongan video di medsos lalu langsung menyimpulkan,” tegasnya.
Bahrudin juga menyoroti titik lemah pada sistem distribusi. Makanan yang keluar dari dapur dalam kondisi steril bisa saja terkontaminasi saat diperjalanan atau akibat sistem pemesanan (order) yang kurang terkontrol kualitasnya.
Ia mengakui bahwa munculnya kasus keracunan makanan belakangan ini memberikan tekanan besar, baik dari DPRD maupun Kementerian Kesehatan. Namun, Bahrudin meminta publik tidak menggeneralisasi seluruh unit usaha.
Sebagai langkah preventif, Dinkes KLU berencana memperketat regulasi. Evaluasi tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan dokumen di atas meja, melainkan pada praktik harian di dapur produksi.
“Ayo kita benahi bersama. Ini bukan sekadar soal izin operasional, tapi soal nyawa dan kesehatan masyarakat. Dampaknya terlalu besar untuk diabaikan,” pungkas Bahrudin. (ham)













