Dompu, katada.id – Tim Puma Polres Dompu menangkap pemuda berinisial SL (18) warga Dusun Samada, Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jumat (12/3). Ia diduga mencuri 1 unit Kulkas milik Muhammad Fadhel (22).
“Korban melaporkan kehilangan kulkas. Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Dari keterangan korban, SL yang tidak lain adalah karyawannya sendiri awalnya disuruh untuk mengangkut 1 unit mesin cuci dan 4 unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko. Barang-barang tersebut dibawa ke gudang toko menggunakan mobil pick up toko.
“Pelaku kemudian melaksanakan perintah korban dan korban memberikan kunci gudang toko. Namun, sayangnya ia tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, malah menambahkan 1 unit kulkas yang saat ini jadi barang bukti,” lanjut Hujaifah.
Korban sempat melihat saat pelaku menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas tersebut jadi sasaran. SL lalu berangkat membawa barang-tersebut.
“Ternyata benar, SL menurunkan 1 unit kulkas yang ia tambahkan tadi di sebuah gang di sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan korban,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. “Korban lalu diamankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (izl)