Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Bupati Lombok Timur (Lotim) HM. Sukiman Azmy, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan mantan Bupati Lotim HM Ali Bin Dachlan.
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi PT AMG di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim. Mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB mulai pukul 10.00 Wita, Senin (13/2/2023).
Ali BD yang didampingi penasihat hukumnya, Basri Mulyani lebih dulu kelar diperiksa. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 11.30 Wita. Sementara, Bupati Sukiman selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 Wita. Sedangkan pemeriksaan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi berakhir sekitar pukul 15.30 Wita.
Usai pemeriksaan, penasihat hukum Ali BD, Basri Mulyani menegaskan, Ali BD tidak pernah mengeluarkan izin tambang saat menjadi bupati. Kliennya hanya melanjutkan pemberian izin tambang dari Bupati Sukiman yang menjabat pada 2011 lalu.
”Klien kami hanya mengeluarkan izin merelokasi tambang atas permintaan izin PT AMG ke wilayah lain. Yakni, ke Desa Korleko dan Suryawangi. Namun, saat relokasi dilakukan PT AMG tidak pernah melakukan penambangan di dua lokasi itu. Karena di demo warga,” jelasnya.
Karena tidak eksplorasi di wilayah Korleko dan Suryawangi, PT AMG kembali melakukan penambangan di Dedalpak atas dasar SK yang dikeluarkan Sukiman tahun 2011 silam. ”Namun, di tahun 2016 berlaku aturan baru, yakni pemerintah daerah tidak lagi berwenang memberikan izin penambangan. Karena sudah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ungkapnya.
Sukiman Azmy usai pemeriksaan enggan berkomentar soal izin usaha pertambangan pasir besi kepada PT AMG. ”Ya, diperiksa. Tanya kejaksaan saja. Sudah cukup ya,” tandasnya sambil menutup kaca mobilnya lalu meninggalkan parkiran Kejati NTB.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi juga irit bicara. Kendati demikian, dia tidak menampik telah diperiksa oleh kejaksaan. ”Tunggu. Ini belum signifikan,” kata dia saat berada di atas mobil.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan tiga saksi kasus tambang di Lotim. ”Benar, penyidik memeriksa pejabat Pemprov NTB LGA (Lalu Gita Ariadi), pejabat daerah Lombok Timur SA (HM. Sukiman Azmy) dan mantan pejabat daerah Lombok Timur HMA (HM Ali BD),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi usaha pertambangan di Lombok Timur. ”Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa saksi dari Dinas ESDM NTB dan perwakilan Kementerian ESDM NTB,” terangnya.
Sebagai informasi, penanganannya kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Usaha pertambangan pasir besi yang sedang diusut Kejati NTB disebut berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG (inisial).
Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB (inisial), selaku pemegang IUPK Pengolahan. (ain)