Katada

Diperiksa Jaksa, Sekda Dompu Ngaku Ditanya Perannya sebagai Pengawas Perusda

Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra. (Istimewa)

Dompu, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memeriksa Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, Jumat (3/5). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kapoda Rawi tahun 2007 sampai 2023.

Pemeriksaan Sekda Dompu ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/N.2.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret.

Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra mengaku, penyidik menggali kaitan dengan pengawasannya selama ini. ’’Iya, hanya seputar peran sekda dalam pengawasan Perusda saja,’’ katanya dihubungi katada.id, Sabtu (4/5).

Iapun telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Kepada jaksa, Gatot menyampaikan bahwa dirinya dilantik 30 Agustus 2021 sebagai sekda dan otomatis menjadi pengawas Perusda Kapoda rawi walaupun tidak ditunjuk dengan SK dan dilantik.

Baca juga: Jaksa Periksa Sekda Dompu Terkait Kasus Korupsi Perusda Kapoda Rawi

Sekda juga menyampaikan kinerjanya sebagai pengawas sudah maksimal. Salah satunya meminta Direktur Perusda Kapoda Rawi untuk membuat laporan tahun 2021.

’’Saya sudah minta direktur perusda untuk bikin laporan tahun 2021 sebagai bahan dalam rapat tahunan perusda di depan bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM). Namun jelang akhir 2022, perusda sudah dalam penyelidikan oleh jaksa, sehingga Pemda tidak bisa intervensi dan benahi perusda,’’ ucapnya.

Mengenai anggaran penyertaan modal yang digelontorkan Pemda Dompu kepada Perusda Kapoda Rawi, Gatot belum memegang data valid. Namun ia menyampaikan bahwa perusda masih mengelola sebagian aset milik Pemda.

’’Saya gak punya data yang valid (anggaran). Kalau aset pemda, SPBU masih tetap dikelola perusda,’’ bebernya.

Baca juga: Kejari Dompu Periksa Rekanan Proyek Irigasi Sori Paranggi dan Kwangko

Sebagai informasi, pengelolaan dana penyertaan modal periode tersebut, Perusda Kapoda Rawi mendapatkan kucuran anggaran sekitar Rp 10 miliar.

Perusahaan milik daerah ini mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi, di antaranya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Manggelewa, wisma Praja Dompu, dan sarang burung walet di Nanga Doro, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Baca juga: Kejari Dompu Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor BPKAD, Dinas PUPR dan ULP

(ain)

Exit mobile version