Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB kembali memeriksa Direktur RSUD Lombok Utara, dr Syamsul Hidayat, Senin (1/2). Ia diperiksa terkait kasus dugaan pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan pihaknya memeriksa Direktur RSUD Lombok Utara. Ia menerangkan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan. ’’Ya, jadi diperiksa,’’ ungkanya.
Direktur RSUD Lombok Utara diperiksa di gedung pidana khusus. Hingga pukul 16.00 wita, ia masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Direktur RSUD ini untuk kedua kalinya. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksannya dua pekan lalu.
Sebagai informasi, proyek IGD dan ICU dikerjakan dalam anggaran berbeda. Proyek IGD RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak.
Sementara, ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (ham)