Mataram, katada.id – Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Direktur Umum (Direktur) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini.
Ia diperiksa sejak pagi kaitan dengan dugaan korupsi sejumlah pekerjaan fisik maupun non fisik di PT AMGM. Zaini selesai diklarifikasi dan keluar dari ruangan penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar pukul 12.48 Wita.
Saat keluar dari ruangan lobi Kejati NTB, Zaini yang mengenakan kemeja biru langit dibalut jaket enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan. “Iya, dimintai keterangan,” ujarnya sembari meninggalkan kerumunan wartawan di Kejati NTB.
Ketika ditanya seputar kasus PT AMGM, Zaini mengunci mulutnya. Ia tidak meladeni pertanyaan wartawan dan terus berjalan menuruni tangga Kejati NTB. Hingga ia naik mobil, tak sepatah kata pun terucap dari mulutnya. Ia lebih banyak diam dan cuek dengan pertanyaan wartawan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini. “Iya, diklarifikasi saja,” katanya.
Informasi yang dihimpun, penyelidik Pidsus memanggil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat (Lobar) Fauza Khalid.
Selain Zaini, kejaksaan kini sedang menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat (Lobar) Fauzan Khalid. Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di PT AMGM. “Ada dua kepala daerah di NTB yang dipanggil. Hari ini dan besok,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, Dirut PT AMGM diperiksa kaitan dengan pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.
Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.
Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan voleme pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.
Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.
Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.
Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (ain)