Dompu, katada.id – Polres Dompu dan Polsek Manggelewa berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (9/7). Pelakunya ibu rumah tangga berinisial FD (33) warga Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
Saat hendak ditangkap Minggu (5/7) sekitar pukul 20.30 wita, FD sempat kabur dengan cara melompat jendela. Tetapi polisi berhasil menangkapnya Kamis kemarin.
Dari penangkapan itu, tim mengamankan dua bungkus besar sabu, tujuh poket sabu. Total sabu yang diamankan seberat 5,32 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp10 juta lebih, satu bundel plastik klip transparan, dua buah skop, dua tabung kaca, tiga buah handphone, dua buah korek api dan gunting.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin menuturkan, awalnya tim gabungan dari Polres Dompu dan Polsek Manggelewa melakukan penggerebekan di rumah MT alias JM (34) dan FD. ’’Keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu,’’ jelasnya, Jumat (10/7).
“Saat akan ditangkap sebelumnya, pemilik rumah saat itu berhasil melarikan diri dengan cara loncat lewat jendela samping rumah,” terang Kasat.
Selanjutnya, tim kembali mengepung rumah mereka. Karena sebelumnya, tim mendapat informasi jika keduanya sudah kembali ke rumah. ’’Saat tim mendatangi rumah mereka, keduanya sempat mengelabui petugas dan berusaha kabur,’’ ungkapnya.
Saat itu, FD kabur dan bersembunyi di rumah tetangganya. ’’FD ditangkap saat sedang bersembunyi di belakang pintu rumah tetangganya. Kemudian anggota membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke polres,’’ bebernya.
FD dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (dae)