Katada

Dishub KLU Tegaskan Layanan KIR Kendaraan Dilakukan Tanpa Pungutan Biaya Apapun

RAZIA KIR: tim gabungan Dinas Perhubungan KLU saat melakukan razia KIR, beberapa waktu lalu.

 

Lombok Utara, Katada.id- Layanan KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) kini dilakukan tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Parihin, Kamis (31/10).

“Berdasarkan aturan baru, yaitu dari Kementrian Perhubungan, mulai Januari 2024 KIR itu gratis, tidak di pungut biaya apapun. Sehingga tidak ada restribusi apapun masuk dari sana,” jelas Parihin.

Dikatakannya, setiap masyarakat melakukan KIR kendaraan biasanya melaksanakan itu di kantor Dishub, dan tidak ada biaya. Sehingga target restribusi KIR di Dishub kini sudah tidak ada lagi.

“Alhamdulillah perkembangan saat ini gara gara KIR gratis, peningkatan masyarakat yang ngurus kir sangat bagus. Tetapi tentunya dalam proses KIR itu ada ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan di sana,” sambungnya.

Mantan Kepala Bappeda KLU ini mencontohkan,  mobil Carry yang biasa mengangkut pisang, kelapa biasanya di tambah bodinya.  Makanya dalam proses KIR, pihaknya meminta diturunkan dulu untuk bisa dilakukan uji KIR.

“Karena memang semuanya ini sistem online, jadi begitu masuk di sini langsung kelihatan di Jakarta dan itu adalah aturan,” terangnya.

Parihin menegaskan, uji KIR kendaraan ini akan tetap gratis selama aturan tidak berubah. (ham)

Exit mobile version