Diskominfo KLU Ajak Masyarakat Stop Jual Beli Rokok Ilegal

0

Tanjung- Diskominfo KLU Ajak Masyarakat Stop Jual Beli Rokok Ilegal Sekarang Juga.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal:

  1. Rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
  2. Rokok yang menggunakan pita cukai yang berbeda.
  3. Rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
  4. Rokok yang polos atau tanpa menggunakan pita cukai.

Jika menenukan kemasan rokok seperti ciri diatas, masyarakat bisa melaporkan perederan rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat, kontak : Bea Cukai Mataram 0818-0794-5000, Bravo Bea Cukai 1500-225.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here