Tanjung- Diskominfo KLU Ajak Masyarakat Stop Jual Beli Rokok Ilegal Sekarang Juga.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal:
- Rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
- Rokok yang menggunakan pita cukai yang berbeda.
- Rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
- Rokok yang polos atau tanpa menggunakan pita cukai.
Jika menenukan kemasan rokok seperti ciri diatas, masyarakat bisa melaporkan perederan rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat, kontak : Bea Cukai Mataram 0818-0794-5000, Bravo Bea Cukai 1500-225.