Diskominfo KLU Ajak Masyarakat Stop Jual Beli Rokok Ilegal

0

Lombok Utara, katada.id – Diskominfo Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengajak masyarakat stop jual beli rokok ilegal dengan cara melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor Bea Cukai Mataram (0818-0794-5000) atau Bravo Bea Cukai (1500 225).

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar Di wilayah indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia”

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena bea cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai”

“Melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai”

Adapun Cara Mengetahui Rokok Ilegal:

1. Rokok tanpa pita dan cukai (tidak dilengkapai dengan pita cukai pada kemasanya atau polos).
2. Rokok dengan pita cukai palsu (pada pita cukai terdapat fitur pengaman dengan memperhatikan hologram terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda).
3. Rokok pita cukai bekas (dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lemtambahan pada pita cukai).
4. Rokok dengan pita cukai yang berbeda (dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here