Katada

Diskominfotik Bima Siap Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Atas Temuan Dana Hibah Media

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin.

Bima, katada.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara mengenai temuan BPK NTB terhadap belanja dana hibah dan kerja media.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin menegaskan, pada prinsipnya menerima dan berkomitmen untuk dilakukan perbaikan kedepannya. “Termasuk pengawasan dan evaluasi terhadap penerima hibah sesuai rekomendasi BPK NTB,” kata Suryadin, Jumat (14/6).

Menurutnya, pertimbangan dilakukan pencairan menggunakan rekening tampung adalah untuk efesiensi dan efektifitas. Namun dalam pandangan tim audit BPK NTB seharusnya hibah dimaksud tidak boleh digunakan rekening tampung, harus dilakukan dan/atau disalurkan secara langsung (non tunai) ke penerima hibah sesuai daftar terlampir surat keputusan Bupati Bima tentang penetapan badan, lembaga organisasi kemasyarakatan dan media online penerima hibah pada Diskominfotik Bima.

“Bahwa terdapat selisih penerimaan hibah senilai Rp 2.050.000. Selisih tersebut terjadi pada penerima hibah, akan tetapi penerima hibah memberikan kepada pegawai/staf pada Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi atas dasar kerelaan,” jelasnya.

Baca juga: Dana Hibah dan Kerja Sama Media di Bima Jadi Temuan BPK

Berdasarkan hasil konfirmasi tim audit BPK NTB terdapat sejumlah penerima hibah belum atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah sesuai peraturan. Hal ini, menurut Yan sapaan akrabnya, menjadi catatan dan atensi  instansi tersebut ke depannya, untuk melaksanakan pengawasan, evaluasi hibah termasuk verifikasi, penentuan dan tata cara pemberian dana hibah.

“Tentu nantinya penyaluran dana secara konsisten harus berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 B Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version