Mataram, katada.id – Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (24/7), terkait dugaan korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025.
Usai diperiksa, IJU mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan penyimpangan dana pokir tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan anggota DPRD NTB yang baru saja dilantik.
“Saya jelaskan kepada pemeriksa bahwa saya ini Anggota DPRD baru yang dilantik bulan September 2024. Sedangkan APBD 2025 ini bulan Agustus 2024, satu bulan sebelum pelantikan saya,” kata IJU di depan awak media usai pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati NTB, Jalan Langko, Kota Mataram.
Politikus Partai Demokrat itu datang ke Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam pemeriksaan, penyidik menyodorkan 18 pertanyaan seputar pengelolaan dana pokir 2025.
Meski mengaku mengetahui soal pembahasan pokir, IJU menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung karena belum menjabat saat itu.
“Saya belum dilantik. Tentu saya sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Di tengah pemeriksaan yang berjalan, beredar kabar adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD NTB “baru”, termasuk IJU, dalam pembagian dana pokir senilai ratusan juta rupiah. Isu ini langsung dibantah IJU.
Seret Nama Ketua DPRD NTB
Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu menegaskan bahwa pembagian dana pokir merupakan kewenangan pimpinan dewan, bukan anggota.
Ia pun menyebut nama Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sebagai pihak yang lebih mengetahui soal mekanisme tersebut.
“Mestinya pimpinan (Ketua DPRD) yang tahu soal ini. Karena saya juga seperti yang saya bilang tadi, saya dilantik setelah pembahasan APBD. Tentu saya tidak mengetahui,” kilahnya.
IJU menilai tudingan yang mengarah padanya lebih kental bermuatan politik ketimbang persoalan hukum. Ia pun menyebut kabar tersebut sebagai fitnah.
“Selama ini saya diam. Itu semua tidak benar. Itu semua fitnah. Bagi saya ini lebih kental nuansa politik,” tegasnya. (*)