Scroll untuk baca artikel
DaerahPolitik

Disorot Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Pastikan APBD 2026 Prosedural dan Sesuai Aturan

×

Disorot Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Pastikan APBD 2026 Prosedural dan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Yan Suryadin

Bima, katada.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima angkat bicara terkait polemik penolakan penandatanganan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh unsur pimpinan DPRD. Hal ini disampaikan secara tegas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Yan Suryadin.

Menurut Yan sapaan akrabnya, seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan APBD telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia membantah pernyataan Wakil Ketua I DARE Bima yang menyebut APBD Bima 2026
cacat prosedural.

“Seluruh tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan DPRD itu sendiri. Tidak ada pembahasan penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya, Jum’at (9/1).

Ia menjelaskan, APBD Kabupaten Bima 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Penetapan tersebut ungkapnya, dilakukan setelah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III pada 28 November 2025.

Yan lebih lanjut membeberkan bhawa Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perda APBD TA 2026, penandatanganan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.

Hal itu Slsesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemkab Bima kemudian menyampaikan dokumen Rancangan Perda APBD kepada Gubernur NTB untuk dilakukan evaluasi. Dokumen tersebut diterima oleh Tim Evaluator Provinsi di BPKAD Provinsi NTB pada 3 Desember 2025.

“Hasil evaluasi dari Gubernur NTB diterima Pemkab Bima pada 19 Desember 2025 melalui mekanisme daring. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan penyempurnaan dokumen sesuai rekomendasi evaluasi provinsi secara intensif bersama tim evaluator,” jelasnya.

Hasil penyempurnaan tersebut kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025. Proses penyempurnaan juga dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang menjadi dasar pengajuan permohonan nomor register Perda ke Pemerintah Provinsi NTB.

Permohonan nomor register Perda diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima pada 30 Desember 2025, dengan melampirkan rekomendasi tim evaluator serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Perda APBD  2026 yang ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.

“Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB kemudian menerbitkan surat pemberian nomor register Raperda Kabupaten Bima pada tanggal yang sama,” tambah Yan.

Setelah memperoleh nomor register tersebut, Pemkab Bima selanjutnya menetapkan Rancangan Perda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah. Menurut Yan, penetapan itu dilakukan atas dasar kepatuhan terhadap asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemkab Bima tetap menghargai adanya perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul dalam pembahasan produk hukum daerah tersebut.

“Pemerintah daerah menghargai dinamika dan perbedaan pendapat yang terjadi, namun kami menegaskan bahwa proses penetapan APBD TA 2026 telah dilakukan secara sah dan prosedural,” pungkasnya.

DPRD Sebut APBD Bima 2026 Cacat Prosedural

Wakil Ketua I DPRD Bima, Muh. Erwin

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menolak menandatangani lembar pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penolakan itu disampaikan langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP., M.IP.

Muhammad Erwin menegaskan, penolakan penandatanganan APBD dilakukan oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima dengan alasan yang jelas dan mendasar.

“Penandatanganan APBD itu harus dilakukan di dalam forum resmi, bukan dengan cara mendatangi rumah pimpinan DPR satu per satu untuk meminta tanda tangan,” tegas Erwin melalui Konferensi Pers di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, proses pengesahan APBD harus mengikuti tahapan yang diatur, termasuk penyampaian hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar).

“Eksekutif seharusnya memahami tahapan pengesahan APBD. APBD yang sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB harus ditunjukkan kepada pimpinan DPRD dan Banggar. Faktanya, hasil evaluasi itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” ungkap dia.

Menurut Erwin, tindakan eksekutif yang langsung meminta tanda tangan pimpinan DPRD tanpa melalui rapat resmi menunjukkan ketidakpahaman prosedur atau bahkan kesengajaan.

“APBD 2026 ini cacat. Cacat prosedur, cacat formal, dan berpotensi melanggar aturan,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *