Kota Bima, katada.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, Boimin hanya tiga jam ditahan. Kini, penyidik Satuan Reskrim Polres Bima telah melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Bima.
Boimin selaku ketua PKBM yang berlokasi di Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima semula dijebloskan ke penjara sekitar pukul 11.45 Wita, Jumat (28/10/2022). Sebelum ditahan, tersangka Boimin datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 Wita. Ia menjalani pemeriksaan sekitar dua jam untuk kepentingan pelimpahan tahap II.
Sekitar tiga jam berada dalam tahanan, penyidik langsung melimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Bima sekitar pukul 14.26 Wita. Saat dibawa ke kejaksaan, Boimin terlihat didampingi Ketua Komisi I DPRD Bima, Rafidin.
Boimin yang mengenakan baju safari dan pin emas khas DPRD tidak diborgol. Tangannya terlihat memegang handphone dan bungkus rokok.
”Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Bima,’’ terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.
Dalam kasus ini, Boimin bertindak selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun sebesar Rp1,44 miliar.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. (ain)