Bima, katada.id – Rostina (40) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia menyiram minyak goreng ke suaminya Anwar karena sakit hati.
Selain ditetapkan tersangka, Rostina yang merupakan istri siri Anwar ini ditahan di Mapolsek Woha sebagai tahanan titipan, Rabu siang (4/8). Karena kasus ini ditangani Polsek Madapangga.
Baca Juga: Kesal Disuruh Goreng Ikan, Istri di Bima Siram Minyak Panas ke Suami, Wajah dan Badan Melepuh
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar. ’’Sudah tersangka dan kami tahan dan dititipkan ke Polsek Woha. ,’’ ungkap Adhar, Kamis (5/8).
Sebelum menetapkan Rostina sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk memeriksa Rostina sebagai pelaku penganiayaan. ’’Kami juga amankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, Rostina menyiram minyak goreng panas ke suaminya sekitar pukul 16.30 Wita, Sabtu (31/7) karena diduga kesal disuruh goreng ikan.
Awalnya korban meminta istrinya goreng ikan. Usai menyuruh sang istri, korban baring-baring di dalam rumahnya sambil menunggu istrinya menggoreng ikan. Tetapi istrinya membawa wajan berisi minyak panas lalu menyiramnya ke wajah suaminya.
Baca Juga: Dor… Pengedar Sabu di Kota Bima Ambruk Ditembak Polisi
Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai security ini mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Wajah melepuh, begitupun dengan beberapa bagian badannya. (izl)