Mataram, katada.id – Seorang ayah berinisial IS (37) warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun.
Pelaku mencabuli korban sejak ditinggal istrinya pergi bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Saat ini, pelaku IS sudah diamankan di Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, perbuatan pelaku ini terbongkar dari cerita paman korban.
Saat itu korban sedang menangis di dalam rumahnya. ’’Paman korban masuk ke rumah dan mencari tahun penyebab korban menangis,’’ terang Kasat.
Korban pun menceritakan kepada pamannya jika dirinya telah dicabuli. Paman korban terkejut begitu mengetahui kalau pelakunya adalah ayah kandung korban. ’’Paman korban melapor ke polres,’’ ujarnya.
Tim Puma Polresta Mataram bergerak menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan baju yang digunakan korban saat diduga cabuli ayahnya. Namun tidak ditemukan cairan sperma di baju tersebut karena pelaku mengeluarkan di dalam.
Sementara, korban mengaku sudah lima kali dicabuli ayahnya. Setiap kali mencabuli, pelaku selalu memaksa korban. Bahkan korban diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain.
’’Pelaku mencabuli anaknya sejak istrinya pergi ke Malaysia,’’ terang Kadek Adi.
Kasat mengungkapkan, dari hasil visum, terdapat luka robek tidak beraturan pada alat vital korban.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (red)