Mataram, katada.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria berinisial IKP (34) warga Pagutan, Kota Mataram.
Pria yang berprofesi sebagai buruh diduga mencabuli anak kandung yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, pelaku IKP mencabuli korban dari Mei 2023. “Saat istri IKP pergi menjadi TKW (tenaga kerja wanita) keluar negeri yakni Hongkong, kemudian anaknya dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.
Kejadian yang menimpa korban berusia 12 tahun ini berlangsung hingga Desember 2023. “Kemudian pada hari Selasa 21 Mei 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” katanya.
Usai menerima laporan, anggota yang dipimpin Kanit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram Iptu Nur Imansyah mencari keberadaan IKP. Hasilnya, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita, Selasa (21/5).
“Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara luka robek lama sampai dasar arah jam 9,” katanya.
Pelaku IKP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ain)