Ditinggal Istri Merantau ke Malaysia, Pria di Dompu Perkosa Anak Kandung Berkali-berkali

1
Pelaku IS saat ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu, Kamis (24/11/2022).

Dompu, katada.id – Seorang pria di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial IS (43) tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Kini, ia telah ditangkap Tim Puma Polres Dompu saat berusaha kabur di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Kamis (24/11/2022). ”Sekarang pelaku sudah ditahan,’’ terang Kapolsek Hu’u, Ipda Sumaharto, Jumat (25/11/2022).

Korban selama ini tinggal bersama bibinya. Karena ibu kandungnya sudah pergi merantau ke Malaysia.

Semenjak tinggal bersama ayahnya beberapa bulan terakhir, korban disetubuhi sebanyak 3 kali. Terakhirnya, sang ayah memperkosa korban sekitar pukul 13.30 Wita, Selasa (15/11/2022).

Siang itu, korban hendak masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil gelang karet. Rupanya sang ayah membuntutinya dari belakang. Kemudian mengunci korban dari dalam kamar serta melancarkan aksi bejatnya. “Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan,” ungkapnya.

Tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban memberanikan diri menceritakan kepada N (35), yang selama sudah dianggap seperti ibu kandungnya sendiri. Mendengar cerita korban, sang bibi langsung melapor ke Polsek Hu’u.

“Baru yang terakhir ini korban curhat kepada N. Sementara ibunya sudah lama merantau ke Malaysia, sejak korban masih belia,” katanya.

Anggota Polsek Hu’u turunkan mencari keberadaan. Tapi pelaku sudah kabur melarikan diri. “Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap,” tandasnya.

Satuan Reskrim Polres Dompu juga ikut memburu pelaku IS. Setelah diselidiki, ternyata IS sedang bersembunyi di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. ”Pelaku ditangkap di salah satu rumah di sana,” tambah Kasat Reskrim, AKP Adhar.

Kini, kasus pemerkosaan anak kandung telah ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Dompu. Pelaku IS dijerat Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (ain)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here