Dompu, katada.id – Pria inisial K (19) warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu harus diinapkan di sel Polres Dompu. Ia diduga memperkosa gadis 14 tahun inisial NP (14) warga Kabupaten Dompu.
Kasus pemerkosaan itu dilaporkan korban ke Polres Dompu. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Manggelewa dan Tim Puma Satreskrim Polres Dompu berhasil menangkap pelaku K, Minggu (29/5/2022).
’’Dari pengakuan korban, pelaku K sudah dua kali melakukan pemerkosaan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Senin (30/5/2022).
Dari laporan polisi, kasus pemerkosaan itu bermula ketika korban pergi ke pasar malam di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ia pergi ditemani dua orang rekannya.
Setelah sampai di pasar tersebut, korban bertemu dengan pelaku. “Karena ada pelaku, rekan korban saat itu pamit izin untuk meninggakan mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kakak pelaku di desa setempat. Tidak jauh dari lokasi pasa malam. Di rumah kakak pelaku kondisinya saat itu sedang sepi.
Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Saat beraksi pelaku membekap mulut korban,” ujar dia.
Adhar mengaku, usai menerima laporan, pihaknya mencari keberadaan pelaku K. Hasilnya, pelaku K diketahui sedang berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa. ”Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai motor. Lalu anggota menyergap dan menangkapnya,’’ bebernya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah dua kali memperkosa korban. “Sekarang pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini. (dae)