Dompu, katada.id – Pengusaha Yuni Primawati asal Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB melaporkan sejumlah petani yang menuduhnya menipu.
Ia menegaskan tidak pernah menipu uang petani di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, Yuni dituduh menipu Sarijon salah satu petani kacang asal Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Bima.
Karena itu, perempuan berstatus pegawai negeri ini melaporkan Sarijon ke Polsek Kilo. Di hadapan polisi, Yuni membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menipu petani kacang di Desa Kiwu, malahan bibit, obat-obatan dan lainnya untuk kebutuhan petani kacang saya yang modalin,” terang Yuni.
Ia membeberkan alasan menahan uang petani. Menurutnya, petani belum membayar upah garap lahan. Selain itu juga, mereka juga belum mengembalikan modalnya.
Yuni bersama Munawir sepakat untuk menggarap lahan dengan perjanjian upah Rp1,5 juta per hektare. Munawir bersama rekannya Amir dan para petani lainnya menggarap lahan seluas 30 hektare.
“Pada proses tanam sampai panen kacang itu, ditanggung semua oleh saya. Total biaya yang dikeluarkan oleh saya lebih dari Rp50 juta,” kata Yuni.
Selanjutnya, Munawir meminta Yuni menyimpan uang pembayaran hasil kacang. Karena upah garap lahan belum dibayar.
Yuni rencananya akan bertemu dengan para petani, termasuk Sarijon untuk membicarakan masalah upah garap lahan.
“Namun, pada hari yang dijanjikan saya dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa datang menemui mereka,” tuturnya.
Tiba-tiba Yuni ditelepon oleh Sarijon. Ia menanyakan kabar dan sempat melontarkan kata-kata kurang enak didengar kepada Yuni.
“Padahal saya dalam keadaan sakit, siapa yang tidak marah. Saya pun memblokir kontak mereka,” sambungnya. (izl)