Katada

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kurir Ganja Seberat 914 Gram di Bima Divonis Bebas

Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkotika, Ramlin.

Pria asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebas dari segala tuntutan. Persidangan pembacaan putusan terdakwa ini berlangsung, Kamis  (4/11).

Vonis bebas terdakwa Ramlin dibenarkan Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim. Dikonfirmasi via ponsel, ia menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi atas putusan bebas Ramlin. ’’JPU kasasi,’’ ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ramlin dengan pidana penjara selama 8 tahun. ’’Tuntutan JPU 8 tahun penjara,’’ terangnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PN Raba Bima masih dalam upaya konfirmasi.  

Sebagai informasi, terdakwa Ramlin ditangkap Polres Bima Kota, Selasa (25/5). Saat itu tertangkap tangan saat sedang mengambil paket berisi ganja seberat 914 gram di kantor JNE di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Dalam paket itu tertulis nama penerima Najmah S Kep, selaku Kepala Puskesmas Langgudu. Namun dalam paket itu tertera nomor ponsel Ramlin. Sementara, pengirim atas nama Diana. (red)

Exit mobile version