Mataram, katada.id – Dua anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, Ruhaiman dan Marga Harun, mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (31/7) siang.
Kedatangan mereka disebut-sebut terkait pengembalian dana “siluman” dari kasus pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2025.
Keduanya tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 14.09 Wita. Ruhaiman terlihat mengenakan batik putih-hijau, sementara Marga Harun memakai baju dan topi hijau serta kacamata hitam.
“Saya dari komisi tiga,” ujar Ruhaiman singkat saat ditanya awak media.
Baik Ruhaiman maupun Marga Harun memilih irit bicara soal maksud kedatangan mereka. Informasi yang beredar, keduanya datang untuk mengembalikan dana siluman yang nilainya disebut mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Ruhaiman tak membantah isu tersebut. “Iya,” ucapnya sambil mengangguk ketika ditanya apakah kedatangannya untuk mengembalikan uang ke kejaksaan seperti anggota dewan lainnya.
Namun, ia enggan membeberkan jumlah pasti. “Nanti saja, setelah ketemu (penyidik Pidsus),” katanya sembari menunjuk ke lantai atas Gedung Kejati NTB.
Marga Harun juga memberikan jawaban serupa. “Nanti itu. Nanti,” singkatnya sebelum berjalan menuju ruangan Pidana Khusus (Pidsus) bersama Ruhaiman. Keduanya terlihat mengenakan kalung tamu berwarna merah muda.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya pengembalian uang siluman tersebut. Menurutnya, pengembalian dilakukan atas inisiatif para anggota dewan sendiri.
“Pengembalian itu dilakukan atas dasar kemauan dari anggota DPRD sendiri. Bukan atas permintaan dari penyelidik,” jelas Efrien.
Meski begitu, Efrien mengaku belum mengetahui jumlah pasti dana yang dikembalikan. “Tidak tahu jumlahnya,” ujarnya.
Ia juga belum bisa menyebutkan siapa saja anggota DPRD NTB yang sudah mengembalikan dana tersebut. “Belum dapat nama-namanya. Pengembalian dilakukan sejak dua pekan lalu,” kata dia. (*)