Katada

Djohan Bantu Kursi Roda untuk Disabilitas Perajin Sandal

BANTU KURSI RODA: Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menemani Isnadi mencoba bantuan kursi roda barunya, di Kantor Bupati Lombok Utara

Lombok Utara, Katada.id- Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyerahkan bantuan berupa satu set kursi roda kepada penyandang disabilitas asal Gondang di Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (15/7). Bantuan kursi roda untuk untuk membantu disabilitas yang juga perajin sandal tersebut.

Djohan berharap bantuan tersebut memudahkan Isnadi dalam berusaha. Ia juga mengapresiasi Isnadi, meski memiliki keterbatasan fisik.
“Kita berikan bantuan, meski kondisinya begini tapi beliau punya keahlian,” ujar Djohan.

Pemda Lombok Utara memiliki atensi penuh pada penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Setiap tiga bulan sekali, Pemda memberikan bantuan sembako pada mereka. Seperti yang diserahkan di Kecamatan Pemenang pada Rabu lalu (14/7). “Kecamatan lainnya menyusul. Ini dianggarkan dari APBD,” sambung dia.

Politisi PKB ini juga mengapresiasi hasil karya sandal Isnadi. Bahkan sandal tersebut sudah tersebar di beberapa toko di Desa Gondang. Ia berharap penghasilan dari kerajinan sandal tersebut bisa mengangkat derajat hidup Isnadi. Djohan juga mengaku jika pihaknya akan berencana memberikan pelatihan keahlian pada disabilitas di KLU. Sehingga hal tersebut bisa membantu perekonomian mereka ke depannya. Saat ini pihaknya baru bisa memberikan bantuan sembako pada 2.700 lebih disabilitas dan lansia.

“Untuk besaran anggarannya saya tidak hafal yang jelas diberikan 3 bulan sekali,” tandas dia.

Sementara itu perajin sandal yang juga penyandang disabilitas Isnadi mengatakan, dirinya bisa memproduksi sandal sebanyak 30 pasang per hari. Pembuatannya diakui dia masih secara manual. Sebab itu dirinya berharap ke depannya juga bisa mendapatkan bantuan mesin
“Terimakasih Pak Bupati, saya sangat senang sekali adanya bantuan kursi roda ini. Harapan saya dalam rangka HUT KLU nanti, semoga KLU lebih maju lagi,” pungkas dia. (ham)

Exit mobile version