Dalam rangka mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemasangan alat rekam pajak online (tapping box device). Demikian disampaikan dalam rapat evaluasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, di Ruang Rapat Sekda Kota Bima, Jum’at, 27 November 2020.
“Saat ini yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah sosialisasi kepada pengelola hotel, restoran, dan hiburan selaku wajib pungut (wapu) dan kepada konsumen selaku wajib pajak. Sosialisasi yang dilakukan kepada wajib pungut agar memungut pajak sebesar 10% untuk pajak hotel, restoran, dan parkir, sementara pajak hiburan 25% untuk disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah Kab/Kota,” ujar Koordinator Wilayah 3 Aida Ratna Zulaiha.
Kepada mereka, sambung Aida, perlu diingatkan bahwa kewajiban memungut ini tidak mengurangi pendapatan usaha mereka karena nilai yang dipungut tersebut dibebankan kepada konsumen. Disisi lain, lanjutnya, sosialisasi kepada konsumen bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan konsumen dalam membayar pajak sekaligus mendorong konsumen mengawasi para wapu dalam memungut pajak.
Dari pemaparan kedua pemerintah daerah, perhitungan pajak masih menggunakan metode manual. Total penerimaan pajak Pemkot Bima sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 1,04 Miliar. Sumber penerimaan pajak tersebut dari 4 hotel dan 24 restoran. Sementara itu, penerimaan pajak Pemkab Bima sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 496,8 Juta. Sumber penerimaan pajak tersebut dari 3 hotel, 4 restoran dan parkir.
KPK menilai dengan metode perhitungan manual, memungkinkan adanya celah potensi penyimpangan dan penggelapan pajak. Untuk itu KPK mendorong pemda untuk segera merealisasikan pemasangan alat rekam pajak online.
Namun, KPK menyadari dalam implementasinya pemda memerlukan bantuan penyediaan alat perekam pajak tersebut.
“Karenanya, seperti juga di daerah lain, KPK menyarankan pemda selaku salah satu pemegang saham, menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTB Syariah untuk dapat berperan optimal dalam mendukung program Pemda,” kata Aida.
Keuntungan yang diperoleh, Aida menjelaskan, tentu saja bukan hanya untuk Pemda, namun juga untuk BPD Bank NTB Syariah termasuk dapat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat Bima terhadap Bank NTB Syariah.
“Berdasarkan pengalaman implementasi di beberapa daerah lainnya, pasca pemasangan alat rekam pajak online penerimaan pajak meningkat secara signifikan. Selain itu, pemantauan terhadap pajak yang masuk juga lebih mudah dan real time,” ujar Aida.
Sementara itu, pada pertemuan tersebut Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE menyampaikan komitmennya untuk mendukung dan bahwa Kota Bima sebagai wilayah transit perdagangan, memiliki potensi yang jauh lebih besar dari yang selama ini didapat.
“Hanya saja, sistem ini memerlukan teknologi yang memungkinkan perhitungan lebih akurat dan membangun sistem pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujar Wali Kota.
Mewakili Direksi BPD Bank NTB Syariah hadir Deputi KCP Bima Iskandar. Ia berjanji setelah ini akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pusat Bank NTB Syariah untuk menyampaikan gambaran, tujuan, manfaat serta harapan KPK kepada jajaran Direksi Bank NTB Syariah.
Menutup kegiatan, Aida memastikan KPK akan mengirimkan surat atensi kepada BPD Bank NTB Syariah, Pemkot dan Pemkab Bima sebagai tindak lanjut atas kesepakatan pertemuan yang dilakukan hari ini serta mendampingi pemda dan Bank NTB Syariah dalam proses peralihan metode perhitungan pajak ini secara bertahap dan berkesinambungan. (izl)