Bima, katada.id – Pengedar sabu inisial EF warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa dilumpuhkan.
Pria 27 tahun ini berusaha kabur saat disergap di rumahnya di Desa Rai Oi sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (27/12).
Kapolsek Sape AKP Masdidin menerangkan, penangkapan EF melibatkan tim gabungan Polsek Sape dan personel Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor. Awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sekitar pukul 15.50 Wita pelaku EF terlibat peredaran sabu.
“Akhirnya tim menggerebek di rumah EF. Saat itu, EF ada di rumahnya,” ungkapnya, Jumat (28/12).
Selama proses penggeledahan, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Polisi pun memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap tidak mengindahkan dan berusaha kabur.
“Tindakan tegas terukur pun dilakukan dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian paha kanan,” jelas AKP Masdidin.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan empat poket sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, korek gas, uang tunai lebih dari Rp 1 juta, otol plastik larutan penyegar, dan Dompet kulit
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sape. (rl)