Mataram, katada.id- Universitas Mataram (Unram) terus menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak jelang pemilihan Rektor dinilai penuh dengan kejanggalan dan tekanan politik. Kondisi itu membuat Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL(K), M.Kes., mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum dengan menggugat
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Prof. Hamsu secara resmi menggugat keputusan Rektor Universitas Mataram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Gugatan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 53/G/2025/PTUN.MTR.
Menurut Dr. Ainuddin, langkah hukum tersebut merupakan ikhtiar moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan administratif serta menjaga marwah akademik Unram dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Gugatan ini kami ajukan untuk menguji legalitas keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pihak Rektorat Universitas Mataram. Kami menilai terdapat pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan,” ujar Dr. Ainuddin dalam keterangannya di Mataram, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Prof. Hamsu tidak dimaksudkan sebagai perlawanan pribadi, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan kampus sebagai ruang intelektual yang bebas dari tekanan kekuasaan dan kepentingan politik.
“Upaya ini adalah wujud tanggung jawab akademisi untuk memastikan tata kelola universitas berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dunia akademik tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan, apalagi dijadikan alat untuk membungkam hak-hak sivitas kampus,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemilihan Rektor Unram seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai demokrasi dan integritas akademik, bukan justru dirusak oleh praktik politik internal yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Prof. Hamsu adalah simbol keberanian moral untuk menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran di tengah tekanan. Beliau ingin memastikan bahwa setiap proses di Unram, termasuk pemilihan rektor, berlangsung sesuai koridor hukum dan etika akademik,” ujarnya menambahkan.
Langkah hukum tersebut, mendapat dukungan moral dari dosen, mahasiswa, dan masyarakat yang menilai bahwa gerakan ini adalah panggilan nurani untuk menyelamatkan Unram dari degradasi nilai akademik akibat kepentingan kekuasaan.
Dengan menggugat ke PTUN, Prof. Hamsu menegaskan satu pesan utama:
Universitas Mataram harus kembali menjadi kampus rakyat NTB yang bebas dari tekanan politik, menjunjung tinggi kebenaran, dan berdiri di atas integritas akademik. (*)













