Mataram, katada.id – Dosen hingga Pegawai di lingkungan Universitas Mataram (Unram) terkonfirmasi positif covid-19.
Hal itu dibenarkan Wakil Rektor II Unram, Prof Dr. Kurniawan. Ia mengatakan ada 7 orang yang terkonfirmasi positif corona di Unram. Baik dosen maupun pegawai. Langkah yang diambil Rektor membuat kebijakan lockdown selama 12 hari mulai dari tanggal 19-30 Januari.
“Ada 7 orang dinyatakan positif corona. Mereka dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum Unram,” beber Prof. Kurniawan, Senin (18/1).
Dari total 7 orang yang terkonfirmasi positif corona itu, ia mengaku belum mengetahui pasti apakah mereka pernah melakukan kontak fisik dengan orang orang yang positif covid-19. Atau punya riwayat perjalanan keluar daerah. “Saya kurang tau persis riwayat masing-masing,” terangnya.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Rektor Unram bernomor 477/UNIS.1/TU/2021 memuat beberapa poin penting untuk menghindari dan mencegah penyebaran covid-19, baik terhadap dosen, tenaga kependidikan (Tendik) dan mahasiswa. Dengan diliburkannya kampus tersebut tidak berarti meniadakan proses produktifitas kampus. Dosen dan tenaga pendidik tetap melakukan pekerjaan dari rumah dengan sistem (WFH). Artinya pencampaian target kinerja Unram harus tetap produktif.
“Namu bilamana pelaksaan pekerjaan Dosen dan Tendik tidak dapat dikerjakan secara WFH dan memerlukan penyelesaian dikampus atau laboratorium, maka harus lebih awal mendapat persetujuan Satgas covid-19 untuk dilaksanakan di kampus,” kata Rektor Unram, Prof Dr. H. Lalu Husni dalam surat edaranya.
Begitu juga dengan sarana kampus seperti pusat kegiatan mahasiswa (PKM) baik yang ada di Universitas maupun Fakultas akan ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari asrama mahasiswa, sarana olahraga, kantin, serta sarana publik lainnya yang memungkinkan orang berkumpul di area kampus Unram diberhentikan sementara,” urainya.
Ia menambahkan koordinator Prodi, Ketua UPT dan Pimpinan Unit lainnya diharapkan tetap melakukan monitoring produktifitas terhadap kinerja dosen, tendik serta unit kerja masing-masing sesuai sistem kerja yang berlaku. (rif)