Mataram, katada.id – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah di Bank BNI KCP Woha tahun 2021, inisial Asraruddin (34), akhirnya menyerahkan diri.
Asraruddin, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus Direktur PT All Isra, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Sabtu (9/8) pukul 16.20 Wita.
Warga Jln Kancoa Rida, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu datang didampingi kedua orang tuanya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Asraruddin kepada penyidik. Namun, keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sekitar pukul 15.00 Wita, tim intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima mendapat informasi bahwa Asraruddin akan menyerahkan diri. Satu jam kemudian, Asraruddin tiba dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Kejari Bima selaku penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selama pelariannya, Asraruddin sempat pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah seorang teman. Sekitar pukul 19.00 Wita, Asraruddin dibawa ke Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan oleh penyidik Kejari Bima selama 20 hari, terhitung sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2025.
“Pihak keluarga kooperatif dalam menyerahkan tersangka kepada penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam keterangan persnya.
Asraruddin dijerat pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Kejari Bima menetapkan juga Arif Rahman selaku pegawai BNI KCP Woha. Kini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika sembilan orang warga Desa Tampe Kecamatan Bolo, mengajukan pinjaman KUR di BNI KCP Woha, masing-masing sebesar Rp50 juta untuk program pertanian jagung pada tahun 2021. Pengajuan pinjaman KUR tersebut dilakukan secara kolektif melewati seseorang Asraruddin yang kemudian diserahkan lagi kepada seorang warga Desa Rasabou, inisial Y.
Setelah dokumen pengajuan diserahkan, para nasabah diminta datang ke kantor BNI KCP Woha untuk menandatangani akta kredit. Pihak bank kemudian memberikan buku rekening dan kartu ATM kepada mereka. Namun, Y meminta kembali buku rekening dan kartu ATM tersebut dengan alasan dana pinjaman masih dalam proses pencairan.
Meskipun telah menunggu cukup lama, dana KUR yang diajukan tersebut tak kunjung mereka terima. Mereka baru menyadari adanya kejanggalan saat mengajukan pinjaman di bank lain dan diberitahu bahwa mereka tercatat memiliki utang sebesar Rp50 juta di BNI KCP Woha. (*)