Bima, katada.id- DPRD Kabupaten Bima mempertanyakan alokasi dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 39, 9 miliar.
Hal itu disampaikan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima, menyusul laporan Nota Pengantar Raperda Pertanggung Jawaban APBD yang dibacakan Wakil Bupati, Irfan Zubaidy, beberapa waktu lalu.
“Fraksi PPP membutuhkan penjelasan yang lebih memadai terkait dana SILPA. Termasuk penjelasan diarahkan ke pos belanja mana saja dana itu di tahun 2025,” ungkap fraksi PPP.
Menurut partai dengan 6 kursi, di DPRD Bima itu, dana SILPA itu penting dijelaskan secara transparan dan penuh akuntabilitas.
“Uang rakyat tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa arah dan tanpa transparansi,” tegasnya.
Sebagai informasi, dana SILPA merupakan selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran di suatu periode tertentu.
Biasanya SILPA terjadi karena, Penerimaan yang lebih besar dari yang dianggarkan Pengeluaran yang lebih kecil dari yang dianggarkan dan Efisiensi penggunaan anggaran.
Dana itu dapat digunakan untuk, Membiayai kegiatan pada tahun anggaran berikutnya, Mengurangi kebutuhan pinjaman dan Meningkatkan kemampuan keuangan daerah. (*)