Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPolitik

DPRD Bima Soroti Layanan Komunikasi: 32 Titik Blind Spot Masih Jadi Pekerjaan Rumah

×

DPRD Bima Soroti Layanan Komunikasi: 32 Titik Blind Spot Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Sebarkan artikel ini
Lila Ramdani Sukendi
Anggota Komisi III DPRD Bima, Lila Ramadhani Sukendi (Istimewa).

Bima, katada.id- Komisi III DPRD Kabupaten Bima menyoroti masih banyaknya wilayah yang belum terlayani jaringan telekomunikasi secara memadai. Sedikitnya 32 titik blind spot masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintah daerah bersama penyedia layanan.

Dalam rapat kerja dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bima, Rabu (12/11), Komisi III, menekankan pentingnya percepatan penyediaan jaringan di Desa Piong, yang hingga kini belum menemukan solusi terbaik. Berbagai upaya telah ditempuh, namun masyarakat Piong masih kesulitan mengakses jaringan yang layak.

“Upaya sudah dilakukan, tetapi solusi terbaiknya belum ditemukan. Kami mendorong agar formulasi yang paling tepat segera dihasilkan untuk menghadirkan jaringan di Piong,” tegas anggota Komisi III, Lila Ramadhani Sukendy.

Dalam rapat tersebut, Komisi III dan Kominfo membahas sejumlah langkah strategis. Diantaranya, Kolaborasi antara Telkom, Kominfo, dan Komdigi untuk menyusun langkah bersama dalam menangani blank spot secara berkelanjutan.

Membuka peluang kerja sama atau MoU dengan pihak swasta untuk memperluas ketersediaan jaringan telekomunikasi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau.

Penguatan penyediaan informasi publik melalui pengembangan website OPD hingga desa, agar lebih informatif dan mudah diakses masyarakat dan Penguatan keamanan data daerah melalui optimalisasi Tim CSIRT, yang kini menjadi garda terdepan dalam penanganan insiden siber di Kabupaten Bima.

Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemerataan akses komunikasi dan peningkatan keamanan informasi daerah.

“Kami ingin masyarakat di seluruh wilayah, termasuk desa terpencil, mendapatkan layanan yang sama. Pemerataan akses komunikasi adalah kebutuhan fundamental,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *