Lombok Utara, Katada.id- DRPD KLU bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) membahas usulan 11 Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023 di ruang sidang DPRD, Kamis (3/11).
Wakil ketua Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) DRPD KLU Ada Malik mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan pembahasan 11 Propemperda ini. Hanya saja, apakah nanti OPD yang mengusulkan ini mendapatkan dukungan anggaran atau tidak untuk kebutuhan Rencana pembuatan peraturan daerah (Rapemperda) nya.
“Karena pada prinsipnya mereka harus sudah siap semuanya untuk kebutuhan pembahasan Rapemperda ini,” jelasnya.
Kata dia, pertemuan di ruang sidang ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban pasti dari OPD bersangkutan. Pihaknya tidak ingin seperti tahun sebelumnya, dimana OPD hanya mengajukan judul namun tidak ada drafnya. “Makanya tadi itu kami baru diskusi saja, belum difinalkan,” sambungnya.
Berbicara OPD yang belum memiliki naskah akademik, pihaknya memberikan waktu sebelum pembahasan APBD murni 2023 dimulai, paling akhir di 30 November ini. Artinya saat ini OPD terkait masih memiliki waktu untuk melengkapi itu semua. Menurutnya meski batas waktu terbilang singkat, yakni akhir bulan ini. Pihaknya yakin OPD terkait bisa melengkapi kebutuhan itu semua. Inipun jika dilakukan dengan serius.
“Saya rasa itu bisa dikejar, yang terpenting kita harus serius,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi mengakui dari 11 Propemperda tersebut, masih ada 5 yang belum memiliki naskah akademik.
“Memang dari 11 itu masih ada 5 yang belum memiliki naskah akademik nya,” ujarnya.
Dijelaskannya, Raperda yang diajukan sejumlah OPD tersebut merupakan perintah UU. Selain itu, hal ini juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini pengiriman Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk mendapatkan pengiriman DAK, salah satu syaratnya adalah regulasi. Sebab ketika mengusulkan proposal, pemerintah daerah harus memiliki regulasi berupa Perda. ” Kalau tidak ada maka tidak akan diberikan,” sambungnya.
Untuk mengejar DAK ini, Anding mengaku pihaknya sedang mengusahakan Perda sesuai keinginan pusat. Disamping untuk mengejar DAK, regulasi ini dibutuhkan untuk mengatur keadaan masyarakat.
“Memang rata-rata ini belum siap naskah akademiknya,” katanya.
Namun, kata Anding, Raperda akan dibahas ketika ada naskah akademis dan drafnya. Untuk membuat naskah akademisnya, harus dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan lainnya.
Mantan Asisten III Setda KLU ini mengaku naskah akademis belum ada dikarenakan output dari APBD. Seperti naskah akademis yang dibuat empat tahun lalu kini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Dimana kita tahu perubahan regulasi di Indonesia sangat cepat,” ujarnya.
“Sehingga saya menyampaikan kepada teman di Legislatif, ketika ditetapkan maka di awal 2023 naskah akademis ini harus dianggarkan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dirinya meminta Raperda yang memiliki naskah akademik harus diprioritaskan pembahasannya. Hal ini harus segera dilakukan mengingat 30 November harus tuntas pembahasannya.
“Sekarang masih ada waktu, makanya berapa yang disetujui teman Legislatif itu yang akan kita prioritaskan, termasuk untuk naskah akademiknya,” tandasnya.
Anding merincikan 11 Propemperda yang sudah di tanda tangani Bupati untuk di usulkan 2023 itu yakni, pertama Pernyataan Modal Pemda KLU pada PD BPR NTB, ke dua Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ke tiga Pengelolaan Zakat , ke empat pajak daerah dan restribusi daerah, ke lima perubahan atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, ke enam Kabupaten layak anak, ke tujuh pencegahan dan peningkatan kualitas terhdap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, ke delapan Bangunan gedung, ke sembilan penyelenggaraan pendidikan dan ke sepuluh pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Terakhir yang ke sebelas itu adalah Propemperda tentang Perubahan atas peraturan Bupati nomor 13 tahun 2016 tentang cara pengisian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” pungkasnya. (ham)