Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD KLU Awasi Ketat Proyek Pengaman Pantai Gili Meno Senilai Rp 15,6 Miliar

×

DPRD KLU Awasi Ketat Proyek Pengaman Pantai Gili Meno Senilai Rp 15,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bersama Wakil Ketua II DPRD, I Made Karyasa, tim turun langsung ke lokasi pada Jumat (15/8) untuk memastikan proyek infrastruktur APBN 2025 tersebut berjalan sesuai prosedur dan ramah lingkungan.

Lombok Utara, Katada.id – Proyek pembangunan pengaman pantai di Gili Meno, Kecamatan Pemenang, menjadi fokus pengawasan serius Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Bersama Wakil Ketua II DPRD, I Made Karyasa, tim turun langsung ke lokasi pada Jumat (15/8) untuk memastikan proyek infrastruktur APBN 2025 tersebut berjalan sesuai prosedur dan ramah lingkungan.

Karyasa menegaskan urgensi proyek ini mengingat data abrasi di Gili Meno telah mencapai 2,1 meter per tahun.

Namun, ia menekankan bahwa manfaat menekan abrasi tidak boleh mengorbankan ekosistem terumbu karang yang menjadi daya tarik utama Tiga Gili.

“Proyek ini sangat penting, tapi harus dikawal agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Karyasa.

Ia juga menepis isu yang beredar di media sosial, memastikan seluruh perizinan, termasuk dokumen Amdal, telah dipenuhi. “Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II BBWS Nusa Tenggara I, Lalu Nasrudin, menjelaskan bahwa proyek ini dirancang untuk melindungi garis pantai yang sejak 2011 hingga 2022 telah mundur sekitar 35 meter.

Proyek ini mencakup pembangunan breakwater di tiga titik untuk memecah gelombang, dan groin di empat titik untuk menstabilkan garis pantai.

Terkait adanya tudingan kerusakan terumbu karang, Nasrudin mengakui potensi benturan material akibat arus laut, namun menampik adanya pengerusakan yang disengaja.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan BKKPN Kupang untuk segera melaksanakan restorasi terumbu karang yang terdampak.

Pengawasan intensif DPRD ini memastikan bahwa pembangunan infrastruktur vital sejalan dengan komitmen perlindungan lingkungan pariwisata KLU. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *