Katada

DPRD KLU Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun Anggaran 2023

SERAHKAN REKOMENDASI: Ketua DPRD KLU Artadi (tengah) saat menyerahkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara tahun anggaran 2023 pada Wabup Lombok Utara Danny Karter FR, Senin (29/4).

Lombok Utara, Katada.id- DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan rekomendasi terhadap penyampaian LKPJ Bupati Lombok Utara tahun anggaran 2023, Senin (29/4).

Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur menyampaikan, DPRD melakukan pembahasan LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun 2023 secara internal. Setelah melakukan pembahasan di internal DPRD, kemudian dirumuskan laporan hasil pembahasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja kepada Pimpinan DPRD.

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran merupakan catatan strategis yang berisikan, saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan lainnya.

Untuk diketahui, sebelum menetapkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara tahun anggaran 2023, DPRD KLU telah memberikan persetujuan atas pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahun 2023, yang tertuang dalam Dokumen APBD Lombok Utara TA 2023.

“Sesuai fungsi dan kewenangannya, DPRD Kabupaten Lombok Utara melakukan pembahasan terhadap capaian pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran tahun 2023, salah satunya dengan mencermati capaian kinerja Pemda KLU yang tertuang dalam LKPJ. Output dari pencermatan capaian kinerja dalam LKPJ tersebut adalah rekomendasi DPRD,” jelasnya.

Beberapa rekomendasi DPRD KLU terhadap LKPJ Bupati Lombok Utara Tahun Anggaran 2023.  Di antaranya, data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih kurang lengkap. Sebab itu, DPRD merekomendasikan agar Pemda menampilkan data capaian secara riil dan  lengkap pada LKPJ Tahun berikutnya,

“Serta perlu akselerasi capaian IPM agar mendekati capaian IPM 9 Kabupaten/Kota di NTB dengan berfokus pada indikator capaian rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup dan pendapatan perkapita serta indikator lainnya yang relevan,” sambungnya.

Kemudian terhadap capaian pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, dari semula 3,49 persen pada 2022 menjadi 5,10 persen pada 2023. Itu ditandai dengan tumbuh positifnya capaian 17 sektor (Lapangan Usaha) pembentuk PDRB. Untuk itu, DPRD merekomendasikan agar pertumbuhan ekonomi yang positif tersebut ditingkatkan secara konsisten dengan memperkuat daya dukung pembentuk PDRB.

“Seperti investasi, lapangan kerja serta infrastruktur ekonomi dan sosial daerah KLU,” katanya.

Terkait pengentasan kemiskinan, persentase penurunan penduduk miskin dari semula 25,93 persen pada 2022 menjadi 25,80 persen pada 2023, atau turun sebesar 0,13 persen. DPRD berpandangan capaian tersebut masih belum optimal karena rasionya masih dibawah 1 persen.

Jika dibandingkan dengan rasio penduduk miskin di kabupaten/kota lainnya di NTB, angka kemiskinan KLU masih yang tertinggi. Demikian halnya dengan tingkat penurunan angka kemiskinan, masih tertinggal dibandingkan dengan Kabupaten Lombok Timur yang turun 0,24 persen, dan rata rata penurunan angka kemiskinan NTB yang mencapai 0,78 persen.

“DPRD merekomendasikan Pemda KLU perlu meningkatkan capaian penurunan angka kemiskinan minimal 1 persen pada tahun yang akan datang,” ujarnya.

Sementara untuk  pengurangan angka pengangguran, persentase angka pengangguran terbuka mengalami peningkatan dari semula hanya 0,29 persen pada tahun 2022 naik menjadi 1,40 persen pada tahun 2023. DPRD merekomendasikan Pemda KLU perlu menekan angka pengangguran terbuka pada tahun yang akan datang menjadi minimal sama dengan capaian pengurangan angka pengangguran terbuka tahun 2022 yakni 0,29 persen.

Pada realisasi pendapatan daerah, pelampauan target PAD dari pajak daerah yang mencapai 138,41 persen, DPRD mengapresiasi capain tersebut dan merekomendasikan agar PAD dipungut seoptimal mungkin dengan penerapan sistem pungutan yang transparan berbasis elektronik, penegakan hukum terhadap penunggak pajak daerah, dan peningkatan kualitas SDM petugas pajak daerah.

Khusus retribusi daerah yang realisasinya hanya 67,72 persen, DPRD merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap OPD penghasil yang tidak mencapai target pungutan retribusi daerah. Di antaranya, BKAD, Dinas PUPR-PKP, Dinas Perhubungan, DKP3, DPM-PTSP & Naker, Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata.

“Serta memaksimalkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang menjadi tupoksi OPD terkait  pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Pada realisasi belanja daerah, ada yang melebihi pagu anggaran dalam LRA Dinas Dikbupora TA 2023. Di antaranya, realisasi belanja barang dan jasa BOS sebesar 172,96 persen, realisasi belanja hibah  sebesar 483,94 persen dan realisasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar 343,21 persen.

DPRD merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian LRA, sebab realisasinya melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Dinas Dikbupora diminta lebih cermat dalam menyusun belanja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap OPD yang realisasi rincian belanjanya kurang optimal seperti BKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata, DPRD merekomendasikan agar pada masa yang akan datang dilakukan optimalisasi realisasi belanja sesuai pagu anggaran dan dilakukan evaluasi terhadap kinerja belanja yang tidak optimal pada OPD terkait,” tandasnya. (Ham)

 

 

Exit mobile version